JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, mengatakan pada 2030 nanti, akan ada sebanyak 60% penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan. Waktu yang tidak lama lagi tersebut menuntut perhatian lebih urusan transportasi dari pemerintah.
“Kalau 60% dari penduduk itu kemudian habis waktunya untuk bermacet-macetan, dan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang terakhir kajian di lima kota, macet dan biaya transportasinya sudah memotong 30%-40% pendapatannya. Maka, penduduk kota tidak bisa produktif, dan kota juga tidak bisa menjadi lokomotif ekonomi Indonesia. Sehingga memang harus ada intervensi dari pemerintah,” ujar Tory kepada wartawan.
Lebih lanjut Tory menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhannya. Bahkan, Tory bilang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga perlu terlibat dalam mencari solusi permasalahan transportasi di Indonesia.
“Karena anggaran, budgeting itu juga menjadi salah satu kewenangan dari DPR. Ini mohon disuarakan, karena DPR sekarang sudah menginisiasi perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” beber Tory.
Ia mengelaborasi lebih lanjut, jika permasalahan soal angkutan umum dapat diselesaikan dan mobilisasi masyarakat bisa menjadi lebih efisien, maka 40% dari pendapatan masyarakat yang tadinya digunakan untuk tranportasi itu jadi bisa dikurangi.
“Maka, sistem transportasi perkotaan itu menjadi sistem struktural untuk mempertahankan pemiskinan kota. Jadi, ini memang sudah sangat berantakan. Kami prihatin ketika dengan pemahaman yang seperti itu, yang sudah dituliskan dalam Asta Cita soal angkutan umum murah, tapi anggarannya dipotong. (MAD)