JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah ditetapkan empat orang tersangka atas peristiwa tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Bintang menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya dikenai UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Diketahui pula, dua tersangka lainnya, berinisial AF (16) dan AR (15), masih di bawah umur.
Seorang remaja SMP berinisial R (15) tewas karena menjadi korban salah sasaran saat aksi tawuran pecah di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam insiden itu, polisi telah menetapkan empat tersangka.
“Selain itu, dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Mereka berinisial AS (18) dan AS (15),” jelas Bintang.
Total, hingga saat ini polisi telah mengamankan 21 pelaku tawuran, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah dua bilah senjata tajam.
Diketahui, tersangka AF dan AR dikenai UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka AS dan AS dikenai Pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHP atas kasus penganiayaan.(MAD)