JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
4 Tahun Jokowi, diet peraturan terus dilakukan. Namun, trend kini berubah yaitu daerah subur membuat peraturan sehingga obesitas hukum terus terjadi.
“Reformasi regulasi masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya belum jelasnya strategi kebijakan pemerintah untuk mengendalikan regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan kepentingan umum,” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono, Senin (22/10/2018).
Pasca putusan MK yang membatalkan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda, Kemendagri tidak juga mengambil kebijakan alternatif untuk tetap dapat menjaga Perda dalam bingkai sistem hukum nasional dan NKRI.
“Akibatnya saat ini banyak bermunculan lagi regulasi ‘kontroversial’ di berbagai daerah,” ujar pakar perundang-undangan itu.
Menurut Bayu, ketimbang segera membuat kebijakan untuk menertibkan regulasi daerah, justru kemendagri menunjukkan ego sektoral saat ada kementerian lain yang mencoba membuat terobosan kebijakan untuk menjadikan regulasi daerah selaras dengan regulasi pusat.
“Tantangan ini tentunya patut menjadi perhatian untuk diselesaikan di sisa 1 tahun masa jabatan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla,” ujarnya.
Namun secara umum, kinerja 4 tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di bidang penataan peraturan perundang-undangan (reformasi regulasi) telah menunjukkan perkembangan ke arah yang positif. Meskipun juga masih banyak tantangan yang menghadang. Kinerja reformasi regulasi bisa dinilai dari bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasca/setelah pengundangan peraturan perundang-undangan.
“Dari aspek proses pembentukan regulasi, saat ini telah terdapat mekanisme yang memastikan semua regulasi di tingkat pusat pembentukannya harus melalui proses harmonisasi atau penyelarasan substansi, di mana jika sebelum-sebelumnya Kementerian hukum dan HAM hanya berwenang melakukan harmonisasi Rancangan UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden maka saat ini juga berwenang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Lembaga termasuk komisi-komisi,” papar Bayu.
Saat ini, Kementerian Hukum tidak lagi hanya menjadi ‘tukang stempel’ melainkan kini berwenang memastikan secara substansi regulasi yang akan diundangkan telah selaras dengan regulasi lainnya dan putusan pengadilan.
“Dari aspek setelah pengundangan, maka saat ini telah terdapat mekanisme penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengadukan berbagai masalah ketidakpastian hukum yang diakibatkan keberadaan berbagai regulasi yang atas masalah tersebut pengadilan yaitu MK atau MA tidak berwenang menyelesaikannya seperti konflik atas peraturan perundang-undangan sejenis seperti konflik norma sesama peraturan menteri atau lembaga,” pungkasnya. (DON)