Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi pada Selasa (22/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB. Empat orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
“4 Pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” ungkap Zain dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras,” tambahnya.
Selain melukai, pelaku juga merampas motor dan handphone korban. Tawuran sendiri diawali dengan janjian via medsos kelompok gabungan akun instagram @Tanjungduren23, @JakTang_ dan @Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan akun Matador.
“Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan POM bensin Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” tutur Zain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam celurit, motor, dan handphone yang digunakan untuk janjian tawuran. Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Tangerang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya,” ucapnya. (BAS)