BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dalam kasus ini kedua pihak saling lapor. Pihak ormas melaporkan terkait pemukulan terhadap salah satu anggotanya, sementara pihak leasing melaporkan kasus perusakan yang dilakukan oleh anggota ormas.
“Dua-duanya kita proses,” kata Kombes Twedi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Berikut identitas keempat tersangka:
Dari kelompok ormas:
1. AIJ (34)
2. ES (45)
3. AM (21).
“AIJ ini peran pelaku dorong mobil hingga mobil terbalik, ES perannya naik ke atas mobil menginjak-injak mobil, dan AM perannya mendorong mobil hingga mobil terbalik,” imbuh Twedi.
Dari debt collector:
1. HHO
“Perannya memukul muka korban bagian mata dan pelipis hingga ada luka robek,” imbuh Twedi. (BAS)