JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rabu (25/9/2024), rumah yang dijadikan tempat produksi upal itu berada di Parakan Muncang, Sumedang. Polisi berhasil membongkar ‘pabrik’ upal itu setelah mengamankan pria bernama Widodo Maryanto (MW).
“(Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka) waktu kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 21.00 WIB tempat kejadian di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9).
Modus Widodo terbongkar saat dirinya membayar utang sebesar Rp 4 juta menggunakan upal kepada saksi pelapor. Aksi Widodo edarkan uang palsu itu kemudian dilaporkan ke Polres Majalengka. Widodo pun ditangkap.
Setelah mengamankan Widodo, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 4 orang yang diamankan terkait percetakan dan peredaran upal ini. Para pelaku sendiri merupakan warga Majalengka, Sumedang, dan Bandung.
“Kemudian dari hasil interogasi saudara WM, kami kembangkan lagi ke Bandung. Di Bandung muncul dua nama tersangka, AS (Agus Supriadi) dan DS (Deni Sugiyanto). Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan kami amankan saudara AS dan DS. Kemudian dapat lagi tersangka satu orang tersangka (inisial) MN (M Nurjaman asal Sumedang),” ujar Indra. (BAS)