TERNATE, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10/2022).
Penahanan terhadap empat oknum anggota Polres Halut itu karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu karena tersinggung atas postingan korban di medsos, sehingga korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar pelanggaran kode etik Profesi Polri. Saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael Irwan Thamsil menyatakan, empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10) kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.(dtk/VAN)