TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 orang narapidana atau napi.
Sidang perdana perkara itu berlangung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1/2022). Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
“Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.(VAN)