JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot empat direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Agama (Kemenag). Keempat pejabat itu pun melakukan perlawanan.
Empat dirjen yang dicopot Menag itu yakni Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Selain mencopot empat Dirjen, Menag juga mencopot satu Irjen dan satu Kepala Balitbang di Kemenag. Keenamnya dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Perlawanan itu akan dilakukan dengan melayangkan gugatan. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kalau (menggugat) ke PTUN itu wajib hukumnya,” kata mantan Dirjen Bimas Buddha, Caliadi, saat dihubungi, Rabu (22/12).
Caliadi mengungkapkan mereka akan menuntut mekanisme dan proses pencopotan yang dilakukan Menag Yaqut. Dia mempertanyakan apakah pencopotan sudah sesuai dengan prosedur atau hanya intrik belaka.
“Yang kami tuntut itu kan prosesnya, prosesnya itu apakah proses yang sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 atau hanya sekadar ada intrik lain gitu kan,” tuturnya.(DON)