BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lonjakan wisatawan karena pelonggaran di sektor wisata jangan sampai menjadi bumerang dalam pengendalian COVID-19. Wisata balas dendam (revenge tourism) pun menjadi hal yang harus diantisipasi.
Berdasarkan Inmendagri No 35 Tahun 2021 ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori PPKM Level 2. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Mengacu kepada aturan di Inmendagri, tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pembatasan kapasitas. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pengelola wisata, pemerintah setempat dan masyarakat tak segera bereuforia dengan pelonggaran ini.
“Yang penting pengelola membatasi diri, mengecek, kepala daerah mengawasi bertanggungjawab terhadap pembukaan wisata dengan perlahan. Intinya jangan euforia, dikit-dikit aja,” ucap Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).(DAB)