DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Petugas Satpol PP di Bali menggencarkan razia protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara mengatakan sebanyak 367 warga negara asing (WNA) dan 44 warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Kabupaten Badung, Bali, disanksi denda sebesar Rp 100.000 karena melanggar protokol kesehatan.
“Yang pasti ini sudah mulai berkurang, yang dikenakan denda sudah menurun pada tiap jilid PPKM. WNA tetap dominan melanggar karena mereka tidak percaya adanya COVID-19, dan menurut mereka pemakaian masker hanya kepada yang terkena atau sakit,” kata Kasatpol PP Badung saat dihubungi Antara, Kamis (12/3/2021).
Ia menjelaskan untuk jumlah keseluruhan hasil sidak protokol kesehatan (prokes) COVID-19 per 11 Januari hingga 6 Maret 2021, tercatat 2.240 orang yang ditindak. Pelanggar tersebut masuk dalam kategori tidak menggunakan masker, tidak memakai masker dengan benar, dan tidak menaati prokes.
Sedangkan dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 411 orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 41.100.000. Untuk pelanggar lainnya, dikenakan sanksi sosial, teguran tertulis, hingga pembinaan.
“Dominan WNA yang melanggar prokes berasal dari Rusia, karena mereka banyak sekarang, karena WNA yang kita dapatkan hampir semuanya yang sudah dari tahun lalu di Bali, apalagi yang memang sudah kerja/suami/istrinya WNI,” ucapnya.(MAD)