JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menilang 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar aturan PPKM darurat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin perusahaan bus terkait.
“Jadi ada pemberian sanski berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM (peraturan menteri) 15 tahun 2019, kemudian PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan orang dengan angkutan bermotor tidak dalam trayek,” kata Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Marta Hadisarwono, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
“Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawasan,” ujar Marta.
Marta mengatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi terkait pemberian sanksi. Dia mengatakan ada sanski tegas yang akan dikeluarkan untuk memberikan efek jera.
“Jadi kepada bus yang terbukti yang membawa penumpang artinya bus ini semua akan diberikan sanski peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawasan. Kedua diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. Lalu diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan,” terang Marta.(VAN)