PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau akan berakhir 30 November 2018. Satgas Hukum telah menangkap 35 tersangka kebakaran lahan.
“Karena saat ini sudah musim penghujan, makanya Satgas Karhutla akan berakhir masa tugasnya 30 November yang sudah merupakan perpanjangan kedua. Penutupan ini akan dilaksanakan Plt Gubernur Riau (Wan Thamrin Hasyim),” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger, Kamis (29/11/2018).
Edwar menjelaskan, selama kasus kebakaran lahan terhitung Januari hingga November 2018, Satgas Penegak Hukum (Gakkum) telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
“Dari 35 tersangka kebakaran lahan, ada 13 tersangka sudah diserahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke JPU,” kata Edwar.
Untuk luas kebakaran lahan, sambung Edwar, tercatat ada 5.776,46 hektare (ha). Kebakaran ini terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 99 ha, Rokan Hilir (Rohil) 1.985,35 ha, Dumai 512,25 ha, Bengkalis 576, 95 ha, Meranti 963,56 ha, Siak 157, 25 ha, Pekanbaru 52,6 ha, Kampar 127 ha, Pelalawan 226,5 ha, Inhu 576 ha, Inhill 458 ha, Kuansing 2 ha.
“Lahan yang terbakar ini seluruhnya bisa diatasi Satgas Karhutla sehingga tidak menimbulkan bencana asap. Sudah 3 tahun ini Pemprov Riau di bawah eks Gubernur Riau Andi Rachman berhasil membuat bebas asap,” kata Edwar.
Edwar menjelaskan, selama Satgas Karhutla dibentuk, pihaknya menerima bantuan 4 heli dari BNPB dan satu heli dari perusahaan. Satgas Karhutla terdiri dari, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitas Satgas selama ini. Kita sudah bekerja semaksimal mungkin dalam upaya pencegahan dan pemadaman baik lewat darat dan udara. Diharapkan, tahun 2019 jangan ada lagi kasus yang sama,” tutup Edwar.(ARF)