TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Anak Wakil Walikota Tangerang, Akmal Sachrudin Jamal, yang tersandung narkoba akan disidangkan dengan No Perkara 1991 / Sus / 2020 / PN / TNG sesuai dengan informasi, dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ( PTSP ) Pengadilan Negeri Tangerang,
Senin 19 / 10/2020.
Ketua PN Tangerang HM, Rachman menunjuk hakim, R Aji Suryo sebagai ketua majelis hakim Sesuai dengan Penetapan Perkara No 1991 / Sus / PN / TNG, dengan dibantu hakim anggota, Sucipto dan Elly Istyani dan Panitera pengganti Syahril.
Sesuai dengan Surat pelimpahan dari Kejaksaan, Rabu 14 Oktober 2020 ke Pengadilan Negeri Tangerang, No urut 78. B- 613/M.6.11.3/enz.2/10/2020, oleh Jaksa Penuntut Umum, Gozali dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Akmal Sachrudin Jamal, adalah anak dari Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sedang pesta narkoba dengan 3 terdakwa lainya di daerah Cipondoh dalam berkas perkara terpisah.
Akmal Sachrudin Jamal, yang memiliki narkoba jenis sabu seberat, 0, 51 gram terancam 4 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal 112 ( 1 ) Jo Pasal 27 ( 1 ) undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dan denda 1 miliar rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, semua perkara yang sudah masuk akan disidangkan secepatnya, tinggal menunggu tanggal penetapan sidang.
Pengadilan, menurut Arif tidak membeda bedakan Perkara yang sudah masuk ke Pengadilan semua akan disidangkan secepatnya.
Karena perkara yang masuk ke Pengadilan banyak, bukan hanya Pidana, tetapi Perkara Perdata dan Permohonan, semuanya akan di sidangkan sesuai dengan jatwal dan agenda sidang.(MON)