JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan bintang jasa kepada 300 tenaga kesehatan (nakes) Indonesia. Sebanyak 300 nakes yang diberi bintang jasa itu meninggal saat menangani COVID-19.
Penganugerahan tanda kehormatan bintang jasa itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 110/TK/Tahun 2021 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Kepres ini diteken pada 25 Oktober 2021 oleh Jokowi.
“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke-1 menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Sekretaris Militer Presiden.(DON)