JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Adapun pengungkapan bermula ketika penyidik mendapatkan informasi adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.
“Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Donald dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
“Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat, 1 unit roda 2, dan 1 unit HP,” tambahnya.
Kepada polisi, kedua pria itu mengaku membawa barang haram tersebut dari kawasan Medan, Sumatera Utara. Donald menyebut pihaknya kini tengah menyelidiki bandar dan pemesan ganja itu.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya. (VAN)