Singapura –
Tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Otoritas Singapura menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini.
Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47) yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63) yang seorang penerjemah lepas dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).
Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11/2018), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia.
Oleh otoritas Singapura, Yeo dijerat 8 dakwaan secara korup memberikan suap SG$ 71.200 (Rp 743,4 juta) kepada Abdul Aziz. Uang itu disebut oleh Abdul Aziz akan diberikan sebagai suap untuk seorang pejabat Kedubes Indonesia di Singapura yang disebut bernama Agus Ramdhany Machjumi.
Sebagai tambahan, Yeo juga dijerat 10 dakwaan secara korup memberikan suap SG$ 21.400 (Rp 223,4 juta) kepada Abdul Aziz sebagai imbalan karena melakukan pengaturan dengan pejabat Kedubes Indonesia itu.
Abdul Aziz dijerat 8 dakwaan secara korup menerima suap dari Yeo dan 10 dakwaan secara korup menerima imbalan terkait suap dari Yeo. Dia juga dijerat satu dakwaan meminta suap dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance Singapore, yang juga bertujuan mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa. Disebutkan bahwa Abdul Aziz meminta komisi 40 persen dari setiap jaminan yang terjual.
Sementara itu, Chow Tuck yang merupakan direktur pengembangan sebuah perusahaan solusi bio-organik Alpha Process Solutions, disebut sebagai sosok yang mengenalkan Abdul Aziz kepada Yeo. Chow Tuck didakwa bersekongkol dengan Abdul Aziz untuk mendapatkan suap dari Yeo.
“(Chow Tuck) Mengetahui bahwa Aziz mencari korupsi gratifikasi terkait akreditasi untuk menjual jaminan performa,” sebut CPIB dalam pernyataannya.
Dokumen pengadilan itu, seperti dilaporkan todayonline.com, menyebut Yeo telah menyerahkan SG$ 71.200 kepada Abdul Aziz, yang mengatasnamakan sang pejabat Kedubes Indonesia, dalam delapan tahap. Tindak pidana ini terjadi antara akhir tahun lalu hingga pertengahan tahun ini.
Namun tidak disebutkan lebih lanjut dalam dokumen pengadilan itu soal apakah pejabat Kedubes Indonesia yang tak disebut namanya — yang menurut situs kedutaan menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan — telah menerima suap sebesar SG$ 71.200 tersebut.
Yang jelas pejabat Kedubes Indonesia itu tidak ikut didakwa bersama tiga warga Singapura itu. Dalam pernyataannya, CPIB menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini. CPIB juga menyatakan bahwa AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance tidak terlibat.
Belum ada tanggapan resmi dari Kedubes Indonesia di Singapura atas laporan ini.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini akan disidang pada Desember mendatang. Ketiganya terancam hukuman maksimum 5 tahun penjara atau hukuman denda SG$ 100 ribu jika terbukti bersalah.(ADI)