JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa 9 Mei. Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3 ribu personel polisi.
“Hampir 3.000 (personel) kami siapkan, nanti ada lagi yang stand by berapa ribu. Nanti kalau ada apa-apa bisa digerakan anggota (yang stand by),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Argo menambahkan pihaknya berpedoman pada SOP dalam melakukan pengawalan dan pengamanan sidang tersebut. “Nanti Polda Metro Jaya membuat rencana pengamanan untuk kegiatan sidang putusan 9 Mei dan kami tetap SOP yang kita lakukan seperti pengamanan sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
“Artinya kami situasional melihat situasi kondisi di lapangan. Kalau memang sudah diperlukan personel tambahan nanti ada yang stand by,” lanjutnya.
Selain mengawal proses persidangan, pihak kepolisian akan mengamankan massa pro dan kontra yang akan beraksi di depan gedung Kementerian Pertanahan (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Polisi mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi selama proses sidang berlangsung. “Ya semuanya sudah kita antisipasi, kita pertimbangkan rencana sebaik-baiknya untuk kami antisipasi berkaitan dengan rencana sidang putusan di situ,” katanya.
Polisi juga akan melakukan penutupan arus di sekitar lokasi sejak pukul 04.00 WIB. “Kami punya SOP dan diskresi kepolisian yang kita gunakan, yang penting obyek itu tidak terganggu. Pukul 04.00 WIB tetap kami tutup,” tuturnya.
Hormati Putusan Hakim
Polisi meminta masyarakat untuk menghormati apapun keputusan majelis hakim nantinya. “Kita berharap putusan hakim kita junjung tinggi, kita serahkan semuanya putusan itu ke majelis hakim. Dia kan bertanggung jawab kepada Tuhan,” ujar Argo.
Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan anarkis jika tidak puas dengan putusan hakim. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk menempuh jalur hukum apabila ada ketidak puasan dalam putusan tersebut. “Masyarakat diharapkan menghormati keputusan majelis hakim. Kalau tidak puas ada jalurnya, bisa banding atau apa,” imbuhnya. (DON)