BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor diganjar sanksi denda. Mereka mengendarai kendaraan berpelat nomor ganjil saat konvoi moge, Jumat (12/2).
Ketiga pelanggar tersebut harus membayar denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu. “Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentifikasi 3 orang menggunakan pelat ganjil,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (13/2/2021).
Tiga pengendara moge yang melanggar itu dibawa polisi ke Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk membayar denda tersebut. Besaran sanksi ini disebut sebagai denda maksimal.
Pembayaran dilakukan ketiga pelanggar dengan cara transfer ke rekening Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan sanksi denda maksimal diberikan kepada tiga pengendara moge itu karena sudah sesuai dengan pertimbangan Satgas Kota Bogor.
“Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan. Jadi sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak dengan aturan,” ucap Bima menegaskan.
“Iya karena kita kan melihat juga kondisinya kalau warga tidak mampu kita melihat ya, tapi ini kan ada kemampuan untuk membayar seperti itu, dan juga menjadi pelajaran lah untuk semua,” Bima menambahkan.
Tiga pengendara moge yang melanggar itu merupakan warga Tangerang dan Jakarta Utara. Mereka berangkat bersama rekan-rekannya dengan titik pemberangkatan di Bintaro, Tangerang Selatan. Rombongan moge yang berjumlah 12 motor itu kemudian berkonvoi menuju Puncak, Bogor.(VAN)