JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polsek Tambora mengamankan tiga pencuri motor di Jakarta Barat. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah napi yang dibebaskan karena kebijakan asimilasi pemerintah pada masa pandemi virus Corona.
Napi asimilasi itu adalah ASM (19), sementara rekannya MRS (25) dan MH (25).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan aksi pencurian komplotan itu terjadi pada Rabu (29/7) pukul 20.00 WIB. Mulanya, pelaku ASM mendatangi rumah korban berinisial L (36) dan HCK (59).
“Tersangka datang membawa senjata tajam celurit dan langsung masuk ke rumah korban. Korban HCK diancam oleh pelaku residivis ini akan dipotong lehernya apabila berteriak,” kata Iver ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Korban yang ketakutan akhirnya harus rela pelaku mengambil satu buah ponsel korban di atas meja. Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku bergegas pergi.
Tidak puas mengambil handphone, residivis ASM kembali mendatangi rumah korban esok harinya atau pada Kamis (30/7) pukul 07.00 WIB. Berbekal satu celurit yang sama, kali ini dia menggondol satu unit sepeda motor korban. L, yang melihat kejadian tersebut, segera membuat laporan ke Polsek Tambora.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Gambir, Jakarta Pusat, pada siang tadi.
“Hasil pemeriksaan, mereka ini pemain lama, dari 2018. Sudah dua tahun lalu. Yang satu kan residivis (ASM), tapi terkena asimilasi dia karena kemarin COVID itu. Yang dua lagi itu pemain lama, juga kasus pencurian,” terang Iver.
Iver menambahkan, dari hasil pendalaman, ketiga pelaku ini pernah menjalankan aksinya di lima lokasi yang berbeda. Di antaranya di Tanah Sereal sebanyak dua kali, Pekojan, Jembatan Besi, hingga di wilayah Tamansari.
“Hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan kepada tiga pelaku juga positif narkoba jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzo,” pungkas Iver.(VAN)