DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III bersama dua pejabat PT Pelindo Energi Logistik (PEL) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana regas atas proyek liquefied natural gas (LNG). Pihak manajemen Pelindo III mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jadi kami akan kooperatif, akan bekerja sama, tidak akan menghalangi proses penyidikan. Artinya kami akan koorperatif. Kami terbuka dan kami menghormati segala prosesnya hingga akhir nanti,” kata Vice President Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo), R Suryo Khasabu, saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Suryo mengatakan, pihak manajemen cukup terkejut dengan adanya penetapan tersangka terhadap direksi Pelindo III oleh Polda Bali. Meskipun begitu, pihaknya hingga kini masih memegang asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan hukum bersifat final dan mengikat.
Ketiganya diketahui berinisial KS, yang menjabat Direktur Teknik PT Pelindo III. Sebelum menduduki jabatan itu, KS sebelumnya menjabat Direktur PT Pelinfo Energi Logistik (PEL). Tersangka lainnya adalah WS, yang menjabat Direktur Utama PT PEL dan IB selaku General Manager (GM) PT PEL Regional Bali Nusra.
Dia mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali sampai detik ini masih menjadi bagian dari Pelindo III. Bahkan pihak manajemen bakal memberikan pendampingan hukum terhadap para tersangka.
“Tentunya kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Jadi selama belum ada ketetapan yang bersifat final dan mengikat, kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepada para tiga orang tersebut tetap menjadi bagian dari kami, dan kami akan tetap memberikan pendampingan hukum untuk melewati proses ini,” terang Suryo.(MAD)