Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) segera diadili di Dilmil Jakarta.
“Iya betul, sudah dilimpahkan ke Dilmil,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik (RM); personel dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS; dan personel Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Sebelum menyerahkan berkas perkara, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera). Setelah Papera satuan tersangka bertugas mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam Peradilan Militer melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (DAB)