JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut dari perselisihan antara ojek online (ojol) dan debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur. Para tersangka diduga memukul dan menarik motor tidak sesuai prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu bentrokan, sebutnya, terjadi karena ada seorang debt collector yang melakukan pemukulan.
“Ketika terjadi perselisihan, ada ojol lain yang datang ke sana untuk membantu menyelesaikan permasalahan, tetapi malah terjadi konflik dan ada pemukulan yang dilakukan oleh yang mendapatkan surat perintah untuk mengambil kendaraan bermotor,” kata Arie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Saat itu, Arie menyebut situasi semakin tidak terkendali dan sebanyak dua orang mata elang atau debt collector diamankan ke Polres. Dia mengatakan setelah proses penyidikan, tiga orang debt collector atau mata elang berinisial R, V, dan H ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada 3 orang yang kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa, yang untuk melakukan pemukulan kita sudah amankan 1 orang, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ketiganya dikenakan pasal 365 juncto 335 KUHP terkait penarikan motor secara paksa dan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.(NOV)