TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan ini dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang dilakukan. Menurutnya, dua pertimbangan tersebut ialah terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Zaki kepada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Ia menjelaskan pada perda tersebut pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.
Zaki membeberkan apa yang dilakukan Holywings akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga. Ia mengaku terkait dengan perizinan sedang diproses pencabutan izin-izinnya semuanya.
“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” tambahnya.(DAB)