JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merincikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“28 (tersangka),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan sumber terpercaya, detikcom berhasil mengonfirmasi sebanyak 21 Tersangka dari 28 orang tersebut. Mereka di antaranya adalah:
1. Mely Hairiya;
READ MORE
2. Luhut Silaban;
3. Edmon;
4. M. Khairil;
5. Rahima;
6. Mesran;
7. Hasani Hamid;
8. Agus Rama;
9. Bustami Yahya;
10. Hasim Ayub;
11. Nurhayati;
12. Syopian;
13. Sofyan Ali;
14. Sainuddin;
15. Muntalia;
16. Supriyanto;
17. Rudi Wijaya;
18. M Juber;
19. Poprianto;
20. Tartiniah RE; dan
21. Ismet Kahar.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.
“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).(dtk/DON)