JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
UU KPK baru menjadi kontroversi sejak pembahasan hingga pengesahannya. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai pengajuan gugatan UU KPK baru ke MK yang dilakukan masyarakat adalah langkah terbaik.
“Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD. Saya sih bisa selalu dua kemungkinan ke MK itu, bisa dikabulkan dan ditolak tergantung pada kemampuan dari pemohon untuk mengajukan bukti-bukti dan dalilnya apa,” kata Hamdan, kepada wartawan, di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Dia enggan menanggapi lebih lanjut soal apakah UU KPK yang baru memperlemah KPK atau tidak. Menurutnya, perlu diskusi mendalam untuk menilai UU yang baru memperlemah KPK atau tidak.
“Perlu diskusi dalam. Dalam aspek apa pelemahan itu? Karena saya selalu berprinsip bahwa tidak ada institusi yang uncontrol. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting,” ujarnya.
Sebanyak 25 advokat yang sedang menempuh kuliah di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta Timur, menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, gugatan serupa dilakukan oleh 18 mahasiswa.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa UU Nomor… Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 194 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan para advokat itu sebagaimana dilansir website MK, Jumat (4/10/2019).
Salah satu alasannya pengambilan keputusan UU itu hanya dihadiri oleh 80 orang, dari 560 jumlah anggota DPR. Namun dalam absensi yang hadir melebihi 200 orang.
“Hal ini mengindikasikan pembahasan UU tersebut bermasalah,” ujarnya.(DON)