JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengarakan kondisi sistem peradilan konstitusi masih mengkhawatirkan. Sebab menurutnya, masih ada 24 putusan MK tidak dipatuhi.
“Menutup bagian aspek peradilan, penting bagi saya untuk mengutip sesuatu hal yang mungkin agak merisaukan kita,” kata Anwar dalam sidang pleno laporan MK tahun 2019 yang dihadiri Presiden Jokowi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Anwar merujuk pada hasil penelitian yang ditulis oleh tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tahun 2019 dengan judul “Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan”.
Penelitian itu, mencari kebenaran ilmiah terkait dengan tingkat kepatuhan adressat putusan terhadap 109 Putusan MK pada kurun waktu 2013-2018. Hasil penelitian itu mencatat tingkat putusan yang dipatuhi masih mendominasi.
“Temuannya mayoritas dipatuhi seluruhnya, yaitu sebanyak 59 putusan atau sebesar 54,12 %, sebanyak 6 atau 5,50% dipatuhi sebagian, sebanyak 24 atau 22,01% tidak dipatuhi, sisanya 20 putusan atau 18,34% belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan,” ujarnya.
“Dengan demikian, tingkat kepatuhan masih lebih tinggi daripada tingkat ketidakpatuhan dengan perbandingan 54,12 % berbanding 22,01 %,” lanjut Anwar.
Dari data tersebut, Anwar menilai masih adanya pembangkangan konstitusi. Kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi menurutnya tidak berarti apa-apa.
“Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Betapapun konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam bernegara, ia tidak akan berarti apa-apa, manakala tidak ditegakkan dan ditaati,” katanya.
Anwar mengingatkan angka ketidakpatuhan itu harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, putusan konstitusi yang tidak diindahkan akan menjadi awal kehancuran sebuah bangsa.
“Temuan itu bukan saja penting bagi MK, akan tetapi juga patut menjadi perhatian kita bersama. Kepatuhan terhadap putusan, mencerminkan kedewasaan dan kematangan kita sebagai negara yang menghabiskan diri sebagai negara hukum demokratis, sekaligus negara demokrasi berdasarkan hukum,” katanya.
“Jika demikian faktanya, negara hukum yang kita cita-citakan masih menjumpai tantangan berat. Sejarah di berbagai belahan dunia sejak zaman dahulu membuktikan, manakala konstitusi tidak diindahkan, maka menjadi awal runtuhnya sebuah bangsa,” tutur Anwar.(MAD)