KAB.BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Selama 10 bulan terakhir tercatat 224 kasus perceraian di kalangan PNS Kabupaten Bandung. Mayoritas diajukan oleh pihak perempuan dan didominasi oleh guru.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Bandung dari Januari hingga Oktober 2019 ada 74 kasus perceraian PNS karena suami yang mengajukan dan 150 perceraian karena istri yang mengajukan.
Panitera PA Kabupaten Bandung Adam Iskandar mengatakan perceraian mayoritas terjadi pada pasangan usia produktif. “Rata-rata dilakukan oleh PNS perempuan,” katanya saat ditemui detikcom di ruang kerjanya di PA Kabupaten Bandung, Rabu (6/10/2019).
Ia menyebut rata-rata PNS yang bercerai itu datang dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. “Dari dinas, kebanyakan dari Disdik Kabupaten Bandung, guru mendominasi,” katanya.
Ia membeberkan alasan paling banyak kasus perceraian PNS adalah faktor ekonomi. “Faktor ekonomi dari sisi penghasilan PNS sudah jelas pendapatannya, akan tetapi PNS punya gaya hidup luar biasa sehingga banyak potongan,” jelasnya.
Selain itu penyebabnya orang ketiga dan juga ketidakharmonisan keluarga, yang antara lain karena pangkat dalam pekerjaan suami istri apabila keduanya PNS.
“Suami pangkat lebih tinggi dan istrinya ada di bawah, atau sebaliknya, itu juga bisa jadi pemicu. Biasanya mereka juga ego, jadi keluarganya tak harmonis lagi,” ujar Adam.
Meski angka perceraian di kalangan PNS cukup tinggi, namun menurut Adam, kasusnya lebih sedikit dibandingkan warga sipil.
Secara umum total rata-rata perceraian yang terjadi dalam 10 bulan terakhir 800 kasus per bulan.
“Kabupaten Bandung ada di peringkat ketiga, setelah Indramayu dan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Sebelumnya istri Bupati Bandung Barat yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung Karunia M Naser mengimbau PNS Kabupaten Bandung memasang foto keluarga di kantornya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Menurutnya hal itu untuk mencegah perselingkuhan yang biasanya berujung perceraian.(DAB)