TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dari foto, ‘polisi tidur’ itu berbaris di sepanjang sekitar 20 meter jalan. Jarak antar-‘polisi tidur’ hanya sekitar 1 meter.
‘Polisi tidur’ yang dipasang cukup tinggi. Jadi, pengendara yang melintas harus memelankan laju kendaraannya.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan ‘polisi tidur’ itu awalnya dibuat pada Kamis (23/6) sore. Karena banyaknya keluhan warga, ‘polisi tidur’ kemudian dibongkar lagi pada Jumat (24/6) kemarin.
“Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Yono, Sabtu (25/6/2022).
Dikatakan Yono, ‘polisi tidur’ yang dibuat di lokasi itu ada 20 baris di sepanjang 20 meter jalan.
“Kalau tidak salah ada 20-an (‘polisi tidur’) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada ketua yayasan SDIT di situ,” jelas Yono.
Yono mengatakan ‘polisi tidur’ itu dibangun atas perintah ketua yayasan sebuah SDIT tanpa koordinasi ke aparatur desa setempat dan juga kepolisian. ‘Polisi tidur’ itu dibuat pada Kamis (23/6) sore.
“Itu cuma sehari. Kamis dibuat, kemudian besoknya, Jumat (24/6) kemarin itu kita bongkar,” kata Yono.(MAD)