Tel Aviv –
Tentara Israel membebaskan dua tokoh Palestina yang sempat ditangkap terkait aksi protes di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Kedua tokoh Palestina itu diketahui merupakan pejabat Dewan Wakaf Muslim yang bertugas mengawasi situs-situs suci di Yerusalem.
Seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu Agency, Senin (25/2/2019), Sheikh Abdul Azim Salhab selaku Kepala Dewan Wakaf Muslim di Yerusalem dan Sheikh Najeh Bkerat selaku Wakil Direktur Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa, ditangkap dalam penggerebekan tentara Israel yang dilakukan di rumah keduanya.
Keduanya ditangkap pada Minggu (24/2) waktu setempat. Mereka hanya ditahan selama beberapa jam, sebelum akhirnya dibebaskan.
Menurut pengacara yang mewakili keduanya, Mohammad Mahmoud, keduanya telah dibebaskan otoritas Israel, namun dilarang untuk masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari ke depan. Keduanya tidak diadili di pengadilan setempat.
Penahanan singkat ini dikecam oleh Otoritas Palestina dan Yordania. Menteri Wakaf Yordania, Abdulnasser Abu al-Bassal, menyebut penahanan itu sebagai ‘eskalasi yang serius dan tidak bisa diterima’ serta mengganggu peran Yordania dalam melindungi situs-situs suci di Yerusalem.
Penahanan yang terjadi pada Minggu (24/2) waktu setempat terjadi saat warga Palestina menggelar aksi protes melawan penutupan kompleks Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Penutupan tepatnya dilakukan terhadap Gerbang Rahma yang terletak di sebelah timur kompleks Masjid Al-Aqsa yang ada di Kota Tua, Yerusalem.
Diketahui bahwa Otoritas Wakaf Islamis sudah berulang kali mengajukan permintaan terhadap otoritas Israel untuk membuka kembali gerbang tersebut secara permanen. Otoritas Wakaf Islamis merupakan entitas yang dikelola otoritas Yordania dan diberi mandat mengawasi situs-situs suci umat Muslim dan Nasrani di Yerusalem Timur.
Pada Jumat (22/2) lalu, Kepolisian Israel menangkap puluhan warga Palestina di Yerusalem Timur dengan harapan mencegah aksi protes terhadap mereka.
Gerbang Al-Rahma pertama kali ditutup oleh otoritas Israel tahun 2003 lalu. Pengadilan Israel memperbarui penutupan itu dalam putusan tahun 2017.
Bagi umat Muslim, Masjid Al-Aqsa menjadi situs tersuci ketiga dalam ajaran mereka. Bagi umat Yahudi, kompleks tersebut disebut sebagai ‘Temple Mount’ dan diklaim sebagai lokasi dua kuil Yahudi pada zaman kuno. Israel menduduki Yerusalem Timur, yang menjadi lokasi kompleks Masjid Al-Aqsa, dalam Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel mencaplok seluruh wilayah Yerusalem tahun 1980 — langkah itu tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.(ADI)