JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti secara bersama-sama menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 kurungan,” ujar jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Jaksa menuturkan, kasus dugaan suap ini berawal saat atasan Hardy dan Adami di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, melakukan pertemuan dengan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016. Dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawarkan PT MTI mengikuti tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
April 2016 dilakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri Hardy, Adami, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
Hardy dan Adami juga berhubungan langsung dengan pihak Bakamla terkait lelang proyek. Pasca PT MTI dinyatakan sebagai pemenang lelang, kedua terdakwa menyampaikan ke Fahmi Darmawansyah ada permintaan uang dari pihak Bakamla.
“Hardy dan Adami berhubungan langsung dengan pejabat di Bakamla melalui email, telepon, dan pesan Whatsapp mulai dari persentase alat, penyusunan spesifikasi alat, dan penyusunan HPS,” ujar jaksa.
“Setelah PT MTI dimenangkan dalam lelang satelite monitoring pada APBN-P 2016, terdakwa menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak bakamla ke Fahmi Darmawansyah,” jelasnya.
Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan EURO 10.000, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105.000.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta
“Pemberian uang karena PT MTI telah dimenangkan dalam lelang pengadaan satellite monitoring pada APBN-P 2016 di Bakamla,” tutur jaksa.
Keduanya diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DON)