Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
AS memasarkan motor bodong melalui media sosial. Polisi kemudian menangkap AS saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi lewat media sosial Facebook.
“Pada tanggal 22 September 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku AS sepakat bertemu dengan calon pembeli sepeda motor tersebut di Perum Citra Lake, Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,” ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
AS memalsukan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-2051-FA yang akan dijual seharga Rp 8,3 juta. Motor itu dijual dengan menggunakan STNK dan BPKB atas nama Nurhaya melalui Facebok.
Selain AS, ada satu orang lainnya yang turut berperan dalam aksi pemalsuan motor bodong itu. Satu orang lainnya yakni MT (34) yang berperan mengubah warna motor yang akan dijual.
“Selanjutnya pelaku MT turut diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Parung Blok P, No. 90, Pemekarsari, Parung, Bogor. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. (VAN)