JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus penimbunan ‘obat COVID’ Azithromycin di gudang PT ASA Kalideres, Jakarta Barat memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
“Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
“Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada 5 dari BPOM, Kemenkes, perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana,” terang Teguh.
Dari pemeriksaan puluhan saksi itu dua tersangka itu dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penimbunan ‘obat COVID’ itu. Keduanya dianggap orang yang berperan dalam memerintahkan terjadinya penimbunan tersebut.
“Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir kita periksa, sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama. Karena bawah-bawah itu bergerak atas perintah mereka,” ungkap Teguh.(VAN)