JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38), dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penjualan senjata dan amunisi ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Keduanya dijerat pasal berlapis.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho, seperti dilansir Antara, Jumat (21/5/2021).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.(DON)