JAMBI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua orang pemuda bernama Dian Taraman Hadi (24) dan Febriansya (27) dibekuk Satuan Narkoba Polres Merangin, Jambi atas dugaan kepemilikan ladang ganja seluas 2 hektare. Dua pemuda ini menanam ganja di lahan perkebunan kopi agar aman.
“Jadi, mereka ini menanam ganja itu di ladang perkebunan kopi. Tanaman ganja di bawah pohon kopi itu juga mereka nilai lebih terlihat aman agar tidak terendus oleh polisi. Tetapi setelah kita mendapatkan informasi atas hal itu, kemudian kita langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, Sabtu (10/10/2020).
Dua orang pemuda ini ditangkap pada Jumat (8/10) malam di Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Lokasi penanaman ganja itu tepat di dekat area pegunungan.
Polisi menempuh 4 jam perjalanan untuk menemukan ladang ganja itu.
“Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih kita selidiki. Kalau dilihat dan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir,” ujar Irwan.
Baca juga:
Bawa Molotov-Hendak Bikin Rusuh Demo di Medan, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua orang pemuda itu telah ditetapkan tersangka. Polisi juga mengamankan 180 tanaman ganja. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 115 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.(DAB)