JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kedutaan Besar RI Riyadh menyampaikan informasi terbaru bahwa sudah ada 2.795 orang dinyatakan positif virus Corona di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, KBRI Riyadh juga menyebutkan ada penambahan satu WNI di Arab Saudi yang positif Corona. Kini, total 7 WNI dinyatakan positif Corona di Arab Saudi.
Dilihat dari akun Instagram @kbri_riyadh, Rabu (8/4/2020), kasus positif Corona di Saudi ada 2.795, sebanyak 615 orang dinyatakan sembuh, dan 41 orang telah meninggal dunia akibat terjangkit virus tersebut. KBRI Riyadh juga mencatat para WNI yang terkonfirmasi positif Corona di Arab Saudi tersebar di empat kota yang berbeda.
“WNI terjangkit, Mekkah ( tiga orang), Riyadh (dua orang), Najran (satu orang), Madinah (satu orang),” tulis keterangan di peta sebaran COVID-19 yang diunggah @kbri_riyadh.
Secara keseluruhan, penyebaran Corona di Arab Saudi hingga hari ini tersebar di enam kota. Penyebaran terbesar ada di Riyadh (841 orang), Mekkah (534 orang), Jeddah (424 orang), Madinah (290 orang), Qatif (159 orang), dan Dammam (153 orang).
KBRI Riyadh juga menyampaikan, mulai hari ini, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan berpergian 24 jam di 11 kota. Pemerintah Arab Saudi juga mengatakan jam pesan antar makanan melalui aplikasi hanya diizinkan sampai pukul 22.00 waktu setempat di seluruh provinsi.
“Kebijakan tambahan Pemerintah Arab Saudi terkait peraturan jam malam dan penanganan virus COVID-19. Peraturan berlaku mulai 8 April 2020. Larangan berpergian 24 jam untuk kota Riyadh, Makkah, Madinah, Tabuk, Dammam, Dhahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif, dan Khobar. Di kota lainnya, jam malam mulai berlaku pukul 15.00 – 06.00,” demikian keterangan tertulis pada postingan tersebut.
Dalam peraturan baru tersebut, pemerintah Arab Saudi juga mengatakan beberapa sektor yang masih beroperasi normal. Sektor tersebut mencakup sektor jasa, energi, hingga pertanian. Arab Saudi juga mengatakan jika peraturan jam malam tidak berlaku untuk para relawan dan lembaga sosial.
“Peraturan jam malam tidak berlaku dari pukul 06.00 – 15.00 bagi relawan dan pekerja di lembaga sosial dan di balai rakyat,” pungkasnya.(RIF)