JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan perdamaian Hana Bank dengan 195 WN Korsel. Para nasabah itu menggugat Hana Bank terkait hilangnya dana di Jiwasraya sebesar Rp 266 miliar.
“Mengabulkan permohonan para pihak. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama,” demikian amar putusan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Jumat (24/9/2021).
Perdamaian itu terwujud setelah 195 WN Korsel mengajukan gugatan sejak 8 Januari 2021. Setelah itu, dilakukan berbagai langkah hukum, dari mediasi hingga sidang. Hingga akhirnya tercapai perdamaian.
“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 5.699.600,” ucap majelis.(DON)