JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 18 anggota DPR RI telah dinyatakan positif Corona (COVID-19). Lantas, seperti apa penerapan protokol kesehatan di gedung parlemen?
Pantauan di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), setiap pengunjung ataupun anggota yang memasuki gerbang parlemen diwajibkan memakai masker dan menjalani pengecekan suhu tubuh.
Setiap mobil yang memasuki gerbang DPR RI diminta berhenti dan membuka kaca mobil. Kemudian, petugas keamanan mengecek suhu tubuh menggunakan thermo gun kepada pengendara yang di dalam mobil.
Selain itu, setiap pintu masuk gedung di DPR RI telah dipasangi alat pengukur suhu tubuh otomatis. Jadi, setiap orang yang masuk dan keluar DPR RI otomatis dicek suhu tubuhnya.
Selanjutnya di depan gedung Nusantara II, disediakan wastafel untuk mencuci tangan. Namun, tidak ada petugas yang mewajibkan pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki gedung parlemen.
Sebelumnya, gedung MPR/DPR RI telah membatasi jumlah peserta. Selain itu, petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR telah berkeliling untuk mengingatkan orang-orang yang tengah berada di sekitar gedung DPR untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Bapak/Ibu sekalian, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di tempat yang disediakan. Terima kasih atas perhatiannya,” kata petugas Pamdal melalui toa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pun mengatakan pembatasan jumlah peserta dilakukan karena situasi COVID-19 di kompleks parlemen belum kondusif. Pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan dengan membatasi peserta rapat yang hadir langsung di DPR. Hanya pimpinan komisi, perwakilan fraksi, serta mitra terkait yang diperbolehkan hadir di ruang rapat.
“Kita orientasinya bukan di persentase, tapi dibatasi itu kan untuk rapat-rapat itu dari pimpinan DPR membatasi dari masing-masing pimpinan komisi dan perwakilan fraksi-fraksi. Kemudian dari pemerintah juga begitu ya, misalnya menteri didampingi beberapa dirjen dan pendampingnya,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan peserta rapat dibatasi hanya 20 persen dari total peserta yang ada. Ia mengatakan dalam rapat hanya bisa diisi 16-17 orang.
“Itu hanya boleh maksimal 20 persen dari total, misal di komisi yang ada yang boleh hadir, itu 20 persen total termasuk dengan mitra kerja yang dari kementerian. Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat tuh hanya bisa sekitar 16-17 orang saja. Yang biasanya sampai 60-an kan. Selain itu, rapat-rapat itu tidak boleh lebih dari 2,5 jam paling lama,” jelas Dasco pada Selasa (11/9).(VAN)