SEMARANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 16 orang yang terdiri dari hakim dan ASN di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, positif virus Corona atau COVID-19. Sehingga PN Semarang menerapkan work from home (WFH).
“16 OTG (orang tanpa gejala). Hakim, panitera pengganti dan staf,” kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (17/6/2021).
Penerapan WFH di PN Semarang berlaku mulai hari ini hingga 22 Juni 2021. Sedangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Semarang tidak ditutup.
“Iya persidangan ditunda kecuali yang pidana tahanan akan habis,” lanjut dia.
Selain itu, penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan PN Semarang akan dilaksanakan Jumat (18/6) besok.
“Sesuai instruksi KPN (Kepala PN) (ada penyemprotan), ” imbuhnya.(MAD)