JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam operasi tersebut Bea Cukai melakukan 4.366 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 157,5 juta batang.
Selain capaian penindakan, Budi menjelaskan dalam periode tersebut pihaknya juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik berupa sosialisasi, siaran radio dan jenis kegiatan lainnya untuk mendukung optimalnya upaya tersebut.
“Jadi penindakan ini kami lakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Secara beriringan kami pun menggelar sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai” ungkapnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Bea Cukai pun melanjutkan tren positif dengan menggelar Operasi Gempur II 2024 yang berlangsung sejak 7 Oktober hingga 7 November 2024. Melalui Operasi Gempur II ini Bea Cukai berkomitmen untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai. (MAD)