JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelaksanaan kebijakan perluasan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta sudah berlangsung selama 24 hari. Data kepolisian menunjukkan sebanyak 14.848 pengendara ditilang polisi terkait ganjil genap.
“Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 pengendara ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Nasir mengatakan titik pelanggaran terbanyak didapati di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan dan Jalan Budi Mulia serta Jalan Bintang Mas, Jakarta Utara. Sedangkan di titik ruas lainnya terbilang tidak cukup banyak pelanggaran.
“Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang. Di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Budi Mulia Jakut tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas Jakut sebanyak 1.158,” ungkap Nasir.
Di wilayah-wilayah lain pelanggaran masih di angka ratusan. Untuk wilayah yang paling sedikit pelanggarannya selama 24 hari perluasan gage, ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar,” kata Nasir.(MAD)