SITUBONDO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengembangan penyidikan kasus kekerasan oknum PSHT di Situbondo terus dilakukan secara maraton. Hingga Jumat (14/8/2020), sudah 100 oknum anggota PSHT yang diamankan dan diperiksa pihak kepolisian di Mapolres Situbondo. Dari jumlah tersebut, sudah ada 56 orang yang statusnya dinaikkan jadi tersangka.
Para tersangka ini dinilai cukup bukti melakukan tindak kekerasan. Baik di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, maupun di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Dengan begitu, berarti ada tambahan 11 tersangka dari sebelumnya yang berjumlah 45 orang.
“Dari 100 orang yang diamankan dan diperiksa, sudah 56 orang yang kita jadikan tersangka. Di antaranya ada warga luar Situbondo. Semuanya oknum anggota PSHT,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan di Mapolres, Jumat (14/8/2020).
Tambahan 11 orang tersangka itu, dua di antaranya terbukti ikut terlibat dalam aksi kekerasan di Desa Kayuputih, pada Minggu (9/8) sore lalu. Selebihnya yang 9 orang tersangka terbukti terlibat dalam aksi kekerasan atau perusakan terhadap harta benda di Desa Kayuputih, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (10/8) dini hari lalu.
“Kita juga menerima tambahan 2 laporan polisi dari kejadian yang dini hari. Jadi yang dini hari sekarang sudah ada 21 laporan polisi,” papar Sugandi.
Sebanyak 56 orang oknum anggota PSHT yang jadi tersangka, terdiri dari orang dewasa dan anak di bawah umur. Untuk tersangka dewasa sebanyak 43 orang dan kini langsung menjalani masa penahanan. Mereka menempati ruang tahanan Mapolres, yang dinilai memiliki kapasitas cukup untuk jumlah tahanan sebanyak itu.(MAD)