JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap 1 dari 2 tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Abdullah. Polisi menyebut kedua tersangka, AE dan EM punya peran yang sama.
“(Perannya) mereka langsung pelakunya, jadi keduanya ini peran-perannya langsung menjadi orang yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2019).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Jaguar dan dokumen. Barang-barang tersebut diduga jadi sarana kedua tersangka untuk melakukan penipuan maupun hasil dari penipuan.
“Beberapa barang bukti yang disita itu pertama tentunya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa itu menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana yang kedua bisa sebagai alat atau hasil dari tindak pidana itu,” ujar Asep.
Satu tersangka yang sudah ditangkap yakni AE. AE resmi ditahan hari ini.
“Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini,” kata Asep Adi Saputra.
Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1).(VAN)