JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa 1.800 barang kiriman tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk di Bea Cukai Bandara Soetta.
“Kami sudah menerima kiriman,1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya. Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya,” kata Anggito usai mengecek kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).
Anggito memastikan barang kiriman tersebut tidak akan tertukar dan dipastikan akan sampai kepada pemiliknya. Hal ini kata Anggito lantaran barang kiriman jemaah haji tersebut sudah otomatis terdeteksi melalui sistem CISA, sesuai dengan nomor yang tertera di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Sehingga tidak ada keraguan kalau dia kiriman itu, yang kita cek nomernya, kalau ini dari jemaah haji, maka kita berikan fasilitas,” papar dia.
Anggito menambahkan, mulai 6 Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500.
Kemudian juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji.
Adapun berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$ 2.500. (HAN)