JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam beleid yang diteken 30 Juni 2025 tersebut, Prabowo menargetkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Selaras dengan hal itu, 1.700-4.100 ASN akan pindah dan bertugas di sana.
“Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang,” bunyi beleid tersebut.
Kedua, cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25%. Pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN harus dilakukan untuk mendukung terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN>
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, disinggung tentang pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lebih lanjut, dalam Perpres tersebut disebutkan, perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo merincikan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” lanjutnya.(DON)