JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460. Penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers laporan kinerja dewan pengawas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Tumpak menuturkan kini Dewas KPK sudah tak memiliki kewenangan untuk terbitkan izin penyadapan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPK tetap harus memberitahukan terkait penyadapan kepada Dewas KPK.
“Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan,” sebutnya. (NGO)