JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tilang elektronik bagi sepeda motor sudah berlaku selama 7 hari. Selama sepekan, ada ribuan pemotor yang melanggar yang terekam kamera tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada 1.201 pemotor melanggar yang terekam kamera tilang elektronik selama penindakan tanggal 3-9 Februari 2019.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 625 pelanggaran,” kata Fahri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Sementara pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Terpantau melalui kamera e-TLE ada 383 pelanggaran di koridor tersebut.
“Pelanggaran di Halte Duren Tiga Koridor 6 TransJakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 383 pelanggaran,” imbuh Fahri.
Dari 383 pelanggaran di Koridor 6 itu terdiri dari 368 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 15 pelanggaran pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
e-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). e-TLE atau tilang elektronik ini resmi diluncurkan pada 25 November 2018 lalu.
Selain di jalur protokol Sudirman-Thamrin, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi.(VAN)