JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemprov DKI mencatat ada 1.066 perusahaan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan rincian 184 perusahaan dilakukan penutupan dan 882 diberi sanksi teguran.
Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI sejak 14 April-11 Mei 2020. 184 perusahaan yang ditutup merupakan sektor yang tidak dikecualikan selama PSBB namun masih beroperasi. Perusahaan ini melibatkan 16.424 pekerja.
“184 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).Sementara 882 perusahaan yang diberi sanksi teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan PSBB. Perusahaan tersebut merupakan sektor yang dikecualikan ataupun yang diberi izin kementerian terkait untuk tetap beroperasi.
“262 perusahaan diantaranya tidak dikecualikan namun memiliki izin dari kementerian untuk tetap beroperasi, sedangkan 620 perusahaan lainnya merupakan sektor yang dikecualikan, kedua kategori ini belum melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Andri.
Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.(DON