JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menghadirkan saksi ahli ITE dari Kemenkominfo dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan. Saksi ahli ini diharapkan mampu menjelaskan apakah ada unsur kesengajaan dalam postingan Buni Yani.
“Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar bahwa ini kemungkinan ada dampaknya atau bahkan bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu,” papar Teguh Arifiyadi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (16/12/2016).
Teguh yang merupakan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi di Kemenkominfo ini, menjelaskan unsur-unsur penyebaran dalam suatu konten publik.
“Kita lihat terlebih dahulu apakah dalam konten itu memenuhi unsur pornografi, berita bohong, SARA, penghinaan atau kebencian. Di Facebook sendiri ada fitur yang bisa memfilter seseroang pada saat akan menggunggah sebuah informasi, apakah untuk pertemanan saja, publik atau hanya untuk diri sendiri,” papar Teguh.
Selain Teguh, rencananya Polda Metro Jaya akan menghadirkan dua saksi ahli lain dan dua saksi fakta. Adapun dalam persidangan kali ini, Buni Yani tampak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Buni Yani mengajukan praperadilan atas status tersangka pada dirinya. Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(NOV)