KAB. TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dinkes Banten menyatakan Kabupaten Tangerang kembali zona merah penyebaran virus Corona. Penambahan kasus daerah ini karena ada klaster pegawai swasta dari Jakarta, industri dan guru ngaji.
Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menjelaskan pada Agustus ada penambahan hampir 200 kasus konfirmasi positif. Tercatat 74 persen penyebaran diakibatkan oleh orang tanpa gejala atau OTG. Mereka mayoritas adalah pegawai swasta, pegawai pemerintahan yang melakukan perjalanan ke Kota Tangerang dan Jakarta.
“Umumnya di kita itu rata-rata kerja di Jakarta sebagian besar dan ada juga (klaster) yang ziarah ke Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Untuk klaster industri, ada karyawan yang di satu kecamatan di Tangerang yang menularkan ke 24 warga. Sedangkan klaster guru ngaji yang ziarah ke Jakarta menularkan ke 12 orang.
Idealnya, karena zona merah memang menurutnya harus ada pembatasan aktivitas bagi warga. Namun, pemerintah pusat pada dasarnya memang memperbolehkan perjalan. Oleh sebab itu makanya penting bagi warga untuk tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk menghindari orang tanpa gejala.
Guna mengantisipasi penyebaran oleh OTG, Pemkab Tangerang dalam waktu dekat akan mengaktifkan kembali rumah singgah untuk karantina. Sebelumnya, memang ada Griya Anabatik Tangerang yang digunakan untuk karantina namun kemudian ditutup karena virus yang dinilai mulai terkendali.
“Anabatik sudah tidak difungsikan, jadi OTG bisa kita pindahkan di Anabatik misalkan,” ucap Hendra.
Akibat jadi zona merah ini, pemkab tetap mengingatkan warga untuk tetap pakai masker. Satgas RT RW yang dibuat juga untuk mengawasi warga agar terus menggunakan protokol kesehatan. Sejauh ini, kasus terkonfirmasi sudah mencapai 727 orang dengan angka kesembuhan 561 orang.
“Makanya minimal dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak bisa mengurangi risiko,” kata Hendra.(VAN)